Pendekatan dalam Pengkajian Islam



Review Perkuliahan
Pendekatan dalam  Pengkajian Islam[*]
Oleh Ahmad Badrut Tamam**

A.  Perkuliahan Bagian I : Teori Dasar Penelitian
1.    Penelitian Agama
Foto Bersama Prof. Dr. Amin Abdullah
Agama bergerak di wilayah normatiof-dokrinal karena lahir dari nilai atau sumber ketuhanan (divinity). Sedangkan keagamaan merupakan aktivitas pemaknaan dan perwujudan dari agama yang normatif itu ke dalam wilayah historis-kultural oleh pemeluknya. Dengan demikian agama dan keagamaan jelas berbeda secara signifikan dan tidak seharusnya disamakan meskipun dalam beberapa kasus istilah agama juga bisa include di dalamnya makna keagamaan di samping maknanya sendiri. Oleh karena itu perlu dipahami secara jelas perbedaan antara penelitian agama (research on religion) dan penelitian keagamaan (religious research).
Penelitian agama lebih menekankan pada materi agama sebagai sasarannya; yaitu agama sebagai dokrin. Penelitian jenis ini mengarahkan aktivitasnya pada dokrin atau teks agama yang notabenenya bersifat normatif. Sedangkan penelitian keagamaan adalah penelitian yang obyeknya tidak langsung mengenai doktrin agama, tapi menitik beratkan pada agama sebagai sistem keagamaan dan nilai-nilai yang dilingkupinya dan gejala-gejala yang terjadi seperti nilai kemanusiaan, kerukunan, dan interaksi sosial.
Islam bukanlah agama yang mono-dimensi, oleh karena itu mempelajari Islam dengan segala aspeknya tidaklah cukup dengan metode ilmiah saja, yaitu metode filosofis, ilmu-ilmu manusia, historis, sosiologis saja. Demikian juga memahami Islam dengan segala aspeknya itu tidak bisa hanya secara doktriner saja. Pendekatan ilmiah dan doktriner harus digunakan secara bersama-sama (Scientific Cum Doctriner).
Dalam wacana studi agama kontemporer, fenomena keberagamaan manusia dapat dilihat dari berbegai sudut pendekatan. Ia tidak lagi hanya dapat dilihat dari sudut  dan semata-mata terkait dengan normativitashistorisitas pemahaman dan interpretasi orang atau kelompok terhadap norma-norma ajaran agama yang dipeluknya, serta model-model amalan dan praktek-praktek ajaran agama yang dilakukannya dalam kehidupan sehari-hari. ajaran wahyu, tetapi ia juga dapat dilihat dari sudut dan terkait erat dengan
Dalam kaitannya agama sebagai obyek penelitian, pada tahap yang paling awal memang harus disadari benar bahwa penelitian agama sebagai suatu usaha akademis yang berarti menjadikan agama sebagai sasaran penelitian. Secara metodologis agama haruslah dijadikan sebagai suatu fenomena yang riil, betapa pun mungkin terasa agama itu abstrak. Dari sudut pandang di atas, maka barangkali dapat dirumuskan 5 (lima) kategori agama sebagai fenomena yang menjadi subject matter penelitian, yaitu:
a)   teks-teks keagamaan (scripture)
b)   agama sebagai sebuah produk pemikiran (thought)
c)    agama sebagai produk interaksi sosial (social interaction)
d)    agama dalam bentuk institusi-institusi keagamaan
e)    agama dalam bentuk simbol-simbol keagamaan (tools/merchandise)

2.  Islamic Religion Tradition (Charles J. Adams)
Charles J. Adams adalah seorang sarjana Barat yang mencurahkan waktu dan pikirannya terhadap pengembangan studi agama. Latarbelakang pendidikan Magister dan Doktornya dalam bidang History of Religion semakin meneguhkan dirinya sebagai salah seorang ahli dan expert dalam studi Islam.
Terdapat kesulitan yang sangat esensial dalam melakukan kajian terhadap Islam menurut Charles J Adams. Hal ini terkait adanya kesulitan untuk membuat batasan atas dua unsur, yaitu; islam dan tradisi keagamaan. Problem terpenting adalah belum adanya definisi yang tepat dan universal terhadap kedua terminologi tersebut. Adams kemudian mencoba menjawab Kesulitan ini untuk melihat islam dengan berbagai metode dan pendekatan yang lebih relevan dan universal, seperti:
a.  Pendekatan Normatif, pendekatan ini dibagi menjadi tiga bagian:
1)  Pendekatan Misionaris Tradisional
Pendekatan ini muncul bersamaan dengan kegiatan misionaris Kristen yang dilakukan oleh Geraja. Pengkajian Islam oleh misionaris Kristen tidak hanya dimaksudkan untuk tujuan akademis tetapi juga untuk kepentingan agama dengan tujuan untuk merubah agama orang Islam menjadi Kristen.
2)  Pendekatan Apalogetik
Pendekatan ini muncul sebagai respon terhadap mentalitas muslim di abad modern dan untuk membentengi diri dari gempuran ide-ide barat. Pendekatan ini berkaitan dengan masalah rasionalitas. Pendekatan ini berusaha membangkitkan kejayaan masa lalu.
3)  Pendekatan Irenik
Tujuan pendekatan apologetic adalah untuk mengajak dialog antara Islam dan Kristen. Di samping itu pendekatan ini telah berhasil mengatasi sikap orang barat yang curiga, antagonistik dan menuduh, khususnya Kristen Barat terhadap tradisi Islam.
b.  Pendekatan Deskriptif, bertujuan untuk mencoba memahami kepercayaan orang lain dan bukan untuk menganti kepercayaan itu.
1)  Pendekatan Filologi dan Sejarah
Adams menganggap penting pendekatan filalogi ini sebab masih banyak naskah-naskah Islam yang belum diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa Eropa atau belum dikaji oleh negara­-negara Islam. Menurutnya, dengan pendekatan filalogi akan dapat ketahui maksud dari naskah. Adams juga menawarkan pendekatan sintesa antara filalogi dan sejarah.
2)  Pendekatan Ilmu Sosial
Pentingnya pendekatan sosial dalam studi agama karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial ini selanjutnya mendorong kaum agama memahami ilmu-ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agama.
3)  Pendekatan Fenomenalogi
Menurut Adams, fenomenologi adalah metode memahami agama lain dengan berusaha untuk masuk komunitas agama dan menanggalkan artibut yang dimilikinya. Fenomenalogi di pandang sebagai suatu pendekatan yang mencoba mencari fenomena-fenomena agama dengan melintasi batas-batas komunitas, agama dan budaya.
Charles J. Adams mengurai berbagai pendekatan dalam kajian Islam, kemudian memetakan wilayah-wilayah kajian dalam Islam atau dengan kata lain Pokok permasalahan yang saling berhubungan dengan kajian Islam, sebagai agama mungkin terpecah ke dalam cabang berikut ini: zaman Pra-Islamic Arabia, studi kehidupan Nabi Muhammad, studi al-Qur’an dan hadis, kalam, hokum Islam, falsafah, tasawuf, aliran-aliran dalam Islam terutama syi’ah, serta masalah-maslah ibadah dan ritual.

3.  Pendekatan Fenomenology (Richard C. Martin)
Fenomenologi pada dasarnya merupakan kritik terhadap ilmu-ilmu lama yang dianggap kaku. Dalam pendekatan fenomenologi Islam tidak lagi dipahami hanya dalam pengertian historis dan doktriner saja, tetapi telah menjadi fenomena yang kompleks. Islam tidak hanya terdiri dari rangkaian petunjuk formal, melainkan telah menjadi sebuah sistem budaya, peradaban, komunitas politik, ekonomi dan bagian sah dari perkembangan dunia. Mengkaji dan mendekati Islam, tidak lagi mungkin hanya dari satu aspek, karenanya dibutuhkan metode dan pendekatan interdisipliner. Dengan demikian, studi Islam layak untuk dijadikan sebagai salah satu cabang ilmu favorit. Artinya studi Islam telah mendapat tempat dalam percaturan dunia ilmu pengetahuan.
Dalam studi agama terdapat dua aspek yang harus dibedakan, yaitu apa yang disebut dengan general pattern dan particular pattern. General pattern adalah sesuatu yang pasti ada pada setiap agama, di luar kemampuan pemeluknya, seperti: kepercayaan, ritual, teks suci, leadership, histori serta konstitusi, dan morality, inilah yang disebut dengan fundamental structure dari agama. Seorang peneliti harus bersifat obyektif dalam mengkaji hal tersebut.
Ketika general pattern tersebut dirinci maka lahirlah apa yang dinamakan particular pattern. Setiap agama memiliki particular pattern yang berbeda, misalnya dalam hal kepercayaan Islam mempunyai konsep tauhid sedangkan Kristen berpegang konsep pada trinitas, dalam hal ibadah Islam mempunyai sholat sedangkan Kristen mempunyai kebaktian. Dalam menilai particular pattern ini lebih banyak penelitik yang bersifat subyektif karena berhubungan langsung dengan keyakinan dirinya.
Jadi pendekatan fenomenologi dapat diartikan sebagai upaya-upaya yang dilakukan untuk melahirkan satu disiplin tersendiri yang bersifat obyektif dalam kajian agama yang disertai dengan metodologi tersendiri pula. Mudahnya, pendekatan fenomenologi adalah pendektan yang mencoba menggabungkan sifat obyektif dan subjektif yang ada dalam diri setiap pengkaji agama.
Terdapat dua hal penting yang menjadi karakteristik pendekatan fenomenologi:
a.  Netralitas, artinya pendekatan fenomenologi lebih menekankan upaya pemahaman seorang pengkaji yang obyektif. Pengkaji harus mendekati agama orang lain berdasarkan pengalaman dan pemahaman penganut agama itu sendiri.
b. Kontruksi skema taxonomi, maksudnya dalam proses pengumpulan data, seorang fenomenolog harus mencoba mencari sekaligus menentukan kategorisasi yang mengelompokkan fenomena berdasarkan kesamaan mendasar yang dimiliki.
Kontribusi penting pendekatan fenomenologi adalah munculnya sikap simpati dan empati dan lahirnya pemahaman yang obyektif dalam proses pengkajian agama.pendkatan ini berupaya menjembatani kesenjangan antara dimensi histories-empiris-partikular dari agama-agama dan aspek keberagamaan umat manusia yang mendasar dan universal-transendental.
Dalam kenyatannya, pedekataan fenomenologi ini tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi membutuhkan bantuan pendekatan-pendekatan yang lain, seperti: kalam, antropologi, hermeneutic, sosiologi, histori, dan yang lain.

4.  Teks Suci dan Kenabian (Scripture and Properthood)
a.   Al-Qur’an sebagai kata terucap (William Graham)
William Graham berpendapat bahwa al-Qur’an tidak semata mempertahankan tradisi tulisnya dalam bentuk kitab, tetapi lebih penting dari itu ia merupakan tradisi oral yang selalu terjaga melalui tilawah, qira’ah, nadwah dan bahkan tahfidz dalam bacaan harian Muslim. Dan tradisi pembacaan semacam ini dapat dijumpai di belahan dunia Muslim manapun. Dalam memahami kitab suci al-Qur’an sebagai teks oral dalam Islam, William Graham memberikan tiga hal peran penting al-Qur’an.
1)      Tradisi yang dimiliki oleh Islam berbeda dengan tradisi Kristen dan Yahudi, perbedaannya terletak pada konsep generik tentang kitab suci dari masa paling awal. Al-Qur’an sendiri mengakui tentang keberadaan kitab suci lain, dan al-Qur’an sebagai “bacaan” final dan paling sempurna.
2)      Pemahaman khusus tentang kitab suci yang berbeda antara kaum muslim dengan pemahaman Yahudi dan Kristen karena al-Qur’an memiliki fungsi transendental dalam iman muslim dalam ritual kesehariannya. 
3)      Proses turunnya al-Qur’an yang memakan waktu yang sangat lama sebagai bentuk dialektika antara Tuhan dan tradisi hamba-Nya berbeda dengan kanonisasi kitab suci Yahudi dan Kristen.
4)      Bentuk teks al-Qur’an yang berbeda dengan al-kitab, yaitu oral dan bukan tertulis. Nama Al-Qur’an dengan sangat jelas berarti oral karena kata al-Qur’an berasal dari qara’a (membaca keras). Sebagai teks yang dibaca, al-Qur’an memainkan peran besar dalam ketaqwaan dan praktek Muslim.
5)      Mengkaji tentang Islam dapat pula dilihat dari sisi Nabi Muhammad SAW, ia adalah figur paradigmatik. Pendekatan ini diwakili oleh Earle H. Waugh yang menerapkan teori model biografi Muhammad dan cara-cara biografi Nabi ditulis dan dipahami dalam berbagai momen sejarah yang berbeda-beda.
b.   Popularitas Muhammad (Earle H. Waught)
Earle H. Waught memandang kajian tentang Nabi Muhammad menduduki tempat yang penting karena Muhammad adalah figur paradigmatik yang dengannya kita dapat memahami Islam dalam lintasan sejarah. Ia menerapkan teori model pada biografi Muhammad dan pada cara-cara biografi Nabi ditulis dan dipahami dalam berbagai moment sejarah yang berbeda-beda. Waught memandang model pendekatan sejarah sebagai alat analisis dan ia menunjukkan cara Ibn Ishaq menyelesaikan konflik dalam kehidupan dan masa Muhammad dengan tekanan pada para komentator Muslim. Waught lebih lanjut juga mengambarkan sosok Muhammad di mata para peneliti Barat dan juga pandangan-pandangan tentang sosok Muhammad di era kontemporer.

5.  Ritual and Community
a.   Ritual Islam (Frederik M. Denny)
Frederik M. Denny menawarkan pendekatan yang berkaitan dengan interpretasi atas perilaku seseorang. Tafsir atas perilaku ritual ini tidak dapat dilepaskan dari teori semiotik yakni suatu hermeneutika yang memandang ekspresi keagamaan dalam kata dan perbuatan sebagai bermakna dalam sistem tanda (icon) dan simbol budaya. Bagi partisipan, ritus adalah upaya menghidupkan kembali kebenaran terdalam. Menurutnya, ritual Islam adalah ekspresi doktrin Islam. Keduanya saling menguatkan ndalam proses penemuan agama yang menyatu. Tauhid bukan hanya proporsi teologis, tetapi juga realisasi yang hidup.
Denny menggunakan teori waktu suci dan ruang suci untuk menjelaskan perilaku-perilaku ritual. Ia juga menggunakan teori Theodore Gaster tentang fenomena yang ia sebut sebagai topocosme yang mengambil bentuk ritus knosis, pengosongan dan ritus plerosisi, pengisian, Teori-teori ini kemudian disisipkan pada teori tempat dan waktu suci untuk memberi interpretasi terhadap berbagai ritual. Cara-cara tersebut diterapkan dalam mencari pola umum (genaral pattern) dalam ritual, ditemukan adanya waktu suci dan ruang suci. Ruang dan waktu adalah kategori universal dan banyak cara yang digunakan orang beragama untuk menjelaskan hubungannya. Dalam penjelasan tentang waktu suci, Denny memulai dari pembahasan tentang kalender Islam dengan makna ritual. Walaupun ada banyak ibadah lokal dan popular di luar ibadah resmi yang terkait dengan waktu suci seperti peringatan orang-orang suci, namun waktu suci dalam kehidupan masyarakat muslim sangat dominan yaitu dapat dibuktikan dengan shalat lima waktu dengan adzan.
b.   Pikiran primitive dan modern (Marilyn R. Waldman)
Marilyn R. Waldman dalam penelitiannya ingin melihat suatu tradisi dalam budaya Islam melalui pendekatan primitive dan modern. Melalui pendekatan tersebut Waldman memetakan tradisi oral dalam tradisi Islam bukan sebagai sesuatu yang primitive dan tradisi tulis bukan sebagai sesuatu yang modern, karena ia menolak adanya dikotomi antara yang primitive dan modern. Pergeseran tradisi oral ke tulis menurutnya adalah sebagai ekstensi dari kebudayaan suatu masyarakat.
Marilyn R. Waldman menunjukkan bahwa semakin berkembangnya tradisi baca tulis dan institusi-insitusi belajar yang sangat menekankan budaya cetak, menyebabkan para sarjana abai terhadap komponen oral dalam budaya Muslim, yang sangat jelas terlihat pada al-Qur’an sendiri. Menurut Waldman perubahan dari model transmisi oral ke transmisi tertulis membantu untuk melihat beberapa perkembangan dalam pembentukan tradisi Islam sekaligus diferensiasinya dalam masyarakat Islam saat ini.

6.  Religion and Society
a.   Konversi Islam di India (Richard M. Eaton)
Konversi Islam di India berlangsung lama, sekitar 5 abad (abad 12 hingga 17). Richard M. Eaton mereduksi teori konversi Islam di India menjadi dua tahap, teori konversi lama dan teori konversi baru. Teori konversi lama terdiri dari tiga tahapan teori: teori agama pedang (menggunakan kekerasan), teori patronase politik (kebaikan perlakuan dari penguasa), dan teori agama pembebasan sosial (menggunakan Islam sebagai idelogi persamaan sosial). Teori lama ini mengesankan adanya sekat antara muslim dan non-muslim, sehingga dalam pelaksanaannya teori konversi lama tersebut dianggap tidak mencapai hasil yang maksimal, kemudian lahirlah teori konversi baru yang terdiri dari dua tahapan: Pertambahan (accretion) dan pembentukan kembali (reform). Teori konversi baru sama sekali tidak menuntut eksklusivitas komunitas muslim,  
Menurut Richard M. Eaton, dalam proses konversi Islam di India ini, makam suci para sufi memainkan peran sosial dan simbolik yang penting dalam proses konversi terutama di wilayah-wilayah pinggiran India. Ia memaparkan dimensi konversi yang melibatkan perubahan atau integrasi kosmologi dari sistem budaya yang berbeda untuk mengakomodasi kondisi sosial, ekonomi, politik dan geografi penduduk yang berubah.
b.   Analsis Sastra terhadap al-Qur’an, Tafsir dan Sirah (Andrew Rippin)
Andrew Rippin memaparkan metodologi John Wansbrough dalam menafsirkan pembentukan literatur suci Islam (khususnya al Quran, tafsir, dan sirah). Inti metodologi Wansbrough mempertanyakan persoalan utama yang tidak bisa dipaparkan dalam kajian Islam, misalnya: apa buktinya bahwa teks Al Quran secara keseluruhan tidak lengkap atau final hingga awal abad 3/ H9 M?. Atau mengapa kita tidak harus mempercayai sumber-sumber Muslim?.
Rippin mengatakan posisi Islam tidak historis lantaran tidak ada dukungan berupa bukti exstra literer dalam data arkeologis yang tersedia. Oleh karena itu Rippin senada dengan Wansbrough bahwa untuk menghilangkan problem teologis tentang asal-usul Islam, menawarkan pendekatan sastra, karena pendekatan historis tidak dapat menyingkirkan problem teologis.

7.  Problem insider  dan outsider (Abd. Rauf dan Fazlur Rahman)
Problem outsider dan insider juga menjadi bahasa akademik dalam studi agama. Siapa yang paling kompeten untuk bicara mengenai Islam, sarjana muslim sendiri (insider) atau sarjana Barat dan para orientalis (outsider)?
Menjawab persoalan ini, Muhammad Abdul Rauf mencoba membangun jembatan penghubung antara pengkaji Islam dari Barat dan dari kalangan Muslim sendiri. Rauf memberikan catatan bahwa banyak prasangka dan bahaya dalam studi Islam yang dilakukan oleh Barat. Misalnya adalah analisis studi Islam yang didasarkan pada prasangka budaya, agama, dan prasangka intelektual yang didasarkan pada supremasi budaya (cultural supremacy).
Berbeda dengan Rauf, Fazlur Rahman ingin menjelaskan maksud pendirian Abdul Rauf secara lebih tepat. Rahman berpendapat bahwa laporan outsider tentang pernyataan insider mengenai pengalaman agamanya sendiri bisa sebenar laporan insider sendiri. Yang paling penting adalah kejujuran akademis dalam memahami Islam. Namun harus dicatat pula bahwa kajian Islam dari para outsider menyumbangkan gagasan-gagasan besar ilmiah yang memicu gerakan intelektual dalam peradaban Islam. Lahirnya daya kritis Islam lahir berkat kajian-kajian para outsider. Dengan cara berfikir kritis, intelektual Muslim mengetahui problem yang sedang diderita sembari mengusulkan pelbagai pemecahan yang harus dilakukan.

B.  Perkuliahan Bagian II : Model-model Penelitian dan Pendekatan Studi
8.  Model Penelitian Tafsir (Howard M. Federspiel)
Menurut Federspiel ada keunikan tersendiri dalam tafsir-tafsir al-Qur’an karya ulama Nusantara, yaitu tampak adanya perpanjangan mata rantai sejarah pemikiran Timur Tengah. Namun, pada banyak aspek corak tafsir Indonesia menunjukkan kuatnya persentuhan dengan local genius, sehingga memberikan nuansa tafsir tersendiri. Howard M. Federspiel mempunyai hipotesis bahwa Indonesia merupakan centre of Islamic learning (pusat belajar Islam). Literatur-literatur tentang Islam yang telah ada dan telah digunakan oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia, memang sengaja dipersiapkan oleh para ulama Indonesia. Literatur-literatur tersebut menunjukkan suatu studi sistematis tentang Islam dan menjelaskan prinsip-prinsip agama tersebut dalam istilah yang logis. Literatur tersebut merefleksikan dan menggambarkan bahwa tradisi Islam yang berkembang di Indonesia adalah tradisi Islam Sunni.
Federspiel pun melakukan pengujian hipopotesisnya dengan menerapkan beberapa standar pengukuran tertentu. Ia pun mengkaji dan melaah literature-literatur yang berkaitan dengan kajian al-Qur’an di Indonesia yang sudah ada sejak abad ke-20 hingga tahun 19670-an. Ada sekitar 60-an literatur yang diteliti oleh pengamat ke-Islam-an Indonesia ini. Literatur tersebut bisa dibilang sangat komperehensif karena mencakup berbagai jenis yang berkaitan dengan upaya sosialisasi al-Qur'an di Indonesia.
Setelah melakukan analisis terhadap data-data yang ada, akhirnya Federspiel berkesimpulan bahwa a) Karya-karya dalam bidang al-Qur’an di Indonesia sebagian besar masih dipengaruhi oleh tradisi Islam Sunni yang cenderung tekstualis dan dalam sejarahnya selalu bertengger pada kekuasaan, 2)  karya-karya tersebut pada dasarnya berasal dari penulis-penulis muslim Timur Tengah satu abad yang lalu, 3) Sejak masa kemerdekaan, kebijakan-kebijakan pemerintah telah mempengaruhi pemikiran dan karya-karya di bidang tafsir al-Qur’an, 4) Pengaruh Barat masih dikambinghitamkan dalam beberapa karya tafsir di Indonesia, dan 5) Terjadi Gerakan dakwah yang sedang berlangsung di dunia Islam dan umat Islam Indonesia dipengaruhi oleh situasi di atas.

9.  Model Penelitian Hadis (Fazlur Rahman)
Pada masa awal Islam, sunnah, ijtihad, dan ijma’ adalah merupakan satu kesatuan yang memiliki kandungan yang organic. Namun demikian, setelah munculnya gerakan hadis yang dipelopori oleh Imam Syafi’i muncul maka secara evolutif peranan sunnah dalam pengertian tersebut diambil alih oleh hadis.
Menurut Fazlur Rahman, ada pergeseran term sunnah sebagai perbuatan Nabi yang suci bergulir pada konsep sunnah yang digunakan pada awal era pembentukan hukum Islam, secara mutlak praktek hidup pada generasi muslim dinamakan sunnah. Dengan demikian terjadi pergeseran term sunnah (yang disandarkan pada sunnah of the prophet) menjadi “living sunnah” yang identik dengan ijtihihad dan ijma’. Ijtihad dan ijma’ (living sunnah) pada pertengahan abad ke-2 dijadikan sebagain kerangka fiqh, karena living sunnah merupakan proses yang terus-menerus.
Adapun term sunnah bergeser pemaknaannya kepada hadis, yang mana hadis merupakan usaha informal sebagai sesuatu yang dijadikan pedoman tingkah laku umat Islam  dari awal lahirnya Islam sampai dengan wafatnya Nabi. Sunnah secara luas maupun khusus adalah berbagai praktik fenomena pada norma tingkah laku dan hadis merupakan kendaraan yang tidak hanya sebagai legal norma, tetapi juga merupakan kepercayaan dan prinsip agama.

10.  Model Penelitian Fiqh atau Fatwa (M. Atho’ Mudzhar)
Dalam kesimpulan Disertasinya yang berjudul Fatwas of The Council of Indoneisan Ulama (a Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1957-1988) Atho’ Mudzhar menyatakan bahwa fatwa MUI dalam kenyataannya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana dijumpai dalam ilmu fiqih. Fatwa --fatwa tersebut terkadang langsung merujuk pada al-Qur’an sebelum merujuk pada hadis dan pada kitab fiqih yang ditulis para ulama mazhab. Sedangkan sebagian fatwa lainnya terkadang tidak didukung oleh argumen yang meyakinkan, baik secara tekstual maupun rasional. Menurut peneliti hal ini tidak berarti MUI tidak memiliki metodologi yang digunakan. Secara teoritis setiap produk fatwa yang dikeluarkan MUI didasarkan pada landasan al-Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas yang dianut oleh mazhab Syafi’i. Namun dalam prakteknya dasar-dasar hukum tersebut tidak selamanya diikuti.
Produk-produk hukum yang sangat dipengaruhi berbagai faktor lingkungan sosialnya banyak terjadi pada masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, kriminalitas, masalah perkawinan dan lain sebagainya. Dengan demikian, hukum Islam baik langsung maupun tidak langsung masuk ke dalam kategori ilmu social. Hal ini sama sekali tidak mengganggu kesucian dan kesakralan al-Qur’an yang menjadi sumber hukum Islam tersebut. Sebab yang dipersoalkan di sini bukan mempertanyakan relevan dan tidaknya al-Qur’an tersebut, tetapi yang dipersoalkan adalah apakah hasil pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an, khususnya mengenai ayat-ayat ahkam terbut masih sejalan dengan tuntutan zaman atau tidak. Keharusan menyesuaikan hasil pemahaman ayat-ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan hukum tersebut dengan perkembangan zaman perlu dilakukan. Karena dengan cara inilah makna kehadiran al- Qur’an secara fungsional dapat dirasakan oleh masyarakat.

11.  Model Penelitian Kalam (Josep Van Ess)
Josep Van Ess merupakan seorang sarjana yang paling terkemuka di bidang kalam atau teologi Islam. Dia menulis tentang struktur logika dalam teologi Islam. Dia mengatakan bahwa dasar logika berfikir para mutakallimun tidak hanya mengakses pada logika Aristoteles, tetapi lebih jauh lagi dibangun atas dasar logika Stoik, walaupun tidak secara keseluruhan. Struktur logika Aristoteles dalam hal logika berfikir para mutakallimun ini adalah dengan ditemukannya “silogisme” yang mendasarkan pemikiran adanya premis minor, premis major, kesimpulan dan terdapat middle term antara dua premis. Sedangkan struktur logika Stoik ditandai dengan adanya sistem penandaan (jika.....maka......).
Model logika berfikir Aristoteles dan Stoik ini menurut Josef Van Ess mempengaruhi pola berfikir dalam keilmuan Islam, seperti kalam. Penggunaan qiyas dalam tradisi mutakallimun berusaha untuk membuktikan kebenaran adanya Tuhan. Dalil didasarkan pada indikasi tanda yang mereka kenal sebagaimana meng-qiyas-kan sesuatu yang nampak (ada) kepada sesuatu yang tidak nampak (hidden/ghaib), atau sebaliknya meng-qiyas-kan sesuatu yang tidak ada kepada sesuatu yang nampak (ada).
Telaah Josef Van Ess terhadap kalam Islam ini mempunyai arti yang sangat penting bagi keilmuan Islam. Hal ini dikarenakan umat Islam pada masa sekarang ini memerlukan pendekatan serta metode yang tepat dalam pengembangan keilmuan Islam yang responsive serta humanis terhadap perkembangan zaman.

12.  Model Penelitian Gender (Amina Wadud)
Al-Qur’an sebagai pedoman universal, tidak pernah terikat ruang dan waktu, latar belakang daerah ataupun jenis kelamin yang selanjutnya bernilai abadi dan tidak membedakan jenis kelamin, untuk itu Amina Wadud berusaha menghadirkan pandangan ayat-ayat yang netral tentang gender. Menurut Amina Wadud banyak hal yang menyebabkan penafsiran miring tentang perempuan; kultur masyarakat, kesalahan paradigma, latar belakang para penafsir yang kebanyakan dari laki-laki, oleh karena itu ayat tentang perempuan hendaklah ditafsirkan oleh perempuan sendiri berdasarkan persepsi, pengalaman dan pemikiran mereka.
Dalam penelitiannya itu, Amina Wadud menggunakan pendekatan linguistik-Hermeneutik, dengan analisa filologi atau content analysis secara holistik. Lebih lengkapnya, Wadud menggunakan teori double movement dan pendekatan Tematik dari Fazlur Rahman untuk menjelaskan ayat-ayat tentang perempuan. Selain menggunakan hermeneutik gerakan ganda, Wadud juga menggunakan metode tafsir al-Qur’an bil al-Qur’an untuk menganalisa semua ayat-ayat yang memberikan petunjuk khusus bagi perempuan, baik yang disebutkan secara terpisah ataupun disebutkan bersamaan dengan laki-laki. Ayat-ayat yang ada dianalisis pada; konteknya, di dalam kontek pembahasan topik yang sama dengan al-Qur’an, tatanan bahasa yang sama dari stuktur sintaksis yang digunakan di seluruh bagaian ayat, sikap yang benar adalah yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip universalitas al-Qur’an (Islam). Ringkasnya, Amina wadud mengawinkan metode double movement dengan social-science dan humanities contemporer.
Apa yang dilakukan Amina Wadud telah berkontribusi dengan memberikan pemahaman komprehenship tentang konsep keadilan sosial dan kesetaraan derajat manusia, prinsip dasar Islam, terutama pandangan miring tentang perempuan, dan juga memotivasi peran perempuan dalam kehidupan public.

13.  Model Penelitian HAM (Abdullah Ahmed an-Naim)
Berbekal kepiawaian dan kapasitasnya sebagai pakar hukum publik dan aktivis HAM internasional, An-Na'im mencoba mendekonstruksi syariah-historis menuju syariah-modern. An-Na'im berusaha untuk mengkompromikan Islam dengan Negara-bangsa (nation-state) dan tidak menghendaki adanya diskriminasi antar-warga Negara. Untuk itu, Islam moderat adalah satu-satunya jalan yang mungkin ditempuh.
Dalam pandangan An-Na'im, syariah dianalogikan dengan hukum-hukum lainnya, yaitu formulasi syariah dapat mengalami evolusi sebagai bentuk penyesuaian diri terhadap realitas. Syariah tumbuh dan berkembang bersama kehidupan masyarakat muslim. Ia merupakan hasil dari proses sejarah yang komplek dalam perjalanan panjang, terutama selama tiga abad, abad ketujuh hingga kesembilan masehi. Teknik-teknik penjabaran syariah dan cara-cara perumusan prinsip dan konsep fundamentalnya, semuanya merupakan produk dari proses sejarah intelektual dan politik umat Islam. Dengan demikian, dalam perspektif An-Na'im, syariah tidak bersifat abadi, ia bersifat historis, dapat diubah dan disesuakan dengan kemashlahatan masyarakat. Demikian juga dengan syariah yang ada saat ini. Karena dipandang problematik bila diterapkan pada zaman modern ini, khususnya apabila dilihat dari perspektif  HAM universal dan standar hukum internasional, maka An-Na'im menawarkan agar syariah tersebut direformasi, diganti dengan syariah modern yang dibangun dari ayat-ayat Makkiyah.
Tahun 1948 adalah tahun yang paling bersejarah dalam usaha penegakan Hak Asasi Manusia di dunia. Pada tahun tersebut tonggak penegak HAM bagi seluruh masyarakat dunia ditancapkan, yaitu dengan didirikannya “United Nations” (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Ada dua hal pokok diperjuangkan oleh organisasi tersebut, yaitu equality (persamaan) dan freedom (kebebasan).

14.  Hermeneutika dalam Studi Islam (Khaled M. Abu el-Fadl)
Khaled M. Abou el-Fadl merasakan maraknya otoritarianisme yang sangat parah dalam diskursus hukum Islam kontemporer. Tradisi hukum Islam klasik yang menjunjung premis-premis pembentukan hukum yang anti-otoritarianisme tidak lagi diberlakukan dalam tradisi hukum Islam belakangan ini. Lebih lanjut khaled menjelaskan tentang gagasan tentang pemegang otoritas dalam hukum Islam, yang dibedakan dengan otoritarianisme. Lebih luas, beliau berusaha menggali gagasan tentang bagaimana seseorang mewakili suara Tuhan tanpa menganggap dirinya sebagai Tuhan atau, setidaknya, tanpa ingin dipandang sebagai Tuhan.
Khaled M. Abou el-Fadl salah satu dari sekian intelektual muslim yang gelisah atas otoritarianisme yang dilakukan oleh sekelompok umat Islam di dunia. Khaled M. Abou el-Fadl mengajak untuk melakukan pembacaan ulang atas hubungan relasional antara teks, pengarang dan pembaca secara seimbang yang menjadi pintu untuk menemukan makna kebenaran dalam fatwa-fatwa keagamaan Islam. Maka dalam karyanya ini Khaled ingin meluruskan langkah yang ditempuh oleh para ulama terutama ulama yang berada di CRLO dan mengajak mereka untuk mengikuti metodologi pengambilan hukum.
Pendekatan yang digunakan Khaled dalam penelitiannya adalah pendekatan hermeneutika. Pendekatan hermeneutika, umumnya membahas pola hubungan segitiga (triadic) antara teks, autrhor (Penafsir), dan reader (pembaca). Dalam hermeneutika, seorang penafsir dalam memahami sebuah teks – baik itu teks kitab suci maupun teks umum – dituntut untuk tidak sekedar melihat apa yang ada pada teks, tetapi lebih kepada apa yang ada dibalik teks.  Dalam perkembangannya, banyak para pembaca teks terjebak dalam lingkaran author. Sikap ini nampak ketika dalam diri mereka ada klaim-klaim kebenaran (truth claim) dan menafikan pembaca/pembacaan teks yang lain. Menurut Khaled, sikap tersebut disebut authoritarianism (otoriter).
Khaled menggambarkan bagaimana proses seorang pembaca teks sehingga jatuh dalam sikap otoriter seperti ini, ketika pembaca bergelut dengan teks dan menarik sebuah hukum dari teks yang secara tidak sadar diprngaruhi oleh affective history dan pre-understanding-nya , resiko yang dihadapi adalah bahwa pembaca menyatu dengan teks, atau penetapan pembaca akan menjadi perwujudan ekslusif teks tersebut. Akibatnya, teks dan konstruksi pembaca akan menjadi satu dan serupa. Dalam proses ini, teks tunduk kepada pembaca dan secara efektif pembaca menjadi pengganti teks. Jika seorang pembaca memilih sebuah cara baca tertentu atas teks dan mengklaim bahwa tidak ada lagi pembacaan lain, teks tersebut larut ke dalam karakter pembaca. Jika pembaca melampaui dan menyelewengkan teks, bahaya yang akan dihadapi adalah pembaca akan menjadi tidak efektif, tidak tersentuh, melangit dan otoriter.
Seorang author (awalnya reader/pembaca teks) menafikan penafsir atau reader lain. Bila muncul reader-reader yang lain, maka terjadilah perdebatan hingga sikap-sikap otoriter, seperti halal darahnya, murtad, kafir, wajib dibunuh, diusir dan lain-lain. Pada zaman sekarang, readers baru biasanya diwakili oleh para peneliti, akademisi, dosen, mahasiswa, ulama, para aktivis muslim yang mencoba memaknai teks dengan pemahaman yang baru. Sedangkan author biasanya ditempati oleh para pemegang kekuasaan maupun para pemimpin organisasi keagamaan, atau bahkan seorang individu yang tidak mengingankan hadirnya para penafsir baru yang berbeda dengan mereka.
Kecenderungan otoriter tersebut menutut Khaled dapat dibendung dengan lima prasyarat. Dia mencontohkan kalau a dan b merupakan wakil-wakil yang telah menerima perintah yang agak kompleks dari Tuannya yang memerintahkan agar mereka melaksanakan pekerjaan tertentu dan harus melaksanakannya dengan cara tertentu. b akan memandang a memiliki otoritas untuk diikuti karena b percaya kepada a. Namun kepercayaan ini didasarkan pada sebuah asumsi rasional bahwa kelima prasyarat itu telah terpenuhi. Adapun lima prasyarat tersebut adalah kejujuran, kesungguhan, rasionalitas, menahan diri, dan menyeluruh. Untuk sampai pada tingkatan tersebut, paling tidak education (pendidikan) adalah satu-satunya jalan yang harus dilalui oleh seorang reader. Dengan pendidikan, seseorang akan mengetahi social science dan humanities contemporer yang keduanya bisa dijadikan bekala untuk melakukan studi terhadap berbagai persoalan keagamaan.
Dalam penelitian Khaled, pendekatan hermeneutika minimal memberikan tiga tawaran dalam hubungannya antara teks, author, dan reader. Sebab, reader baru pun bisa terjebak dalam sikap otoriter (sama dengan author yang awalnya reader) ketika dalam diri mereka ada sikap truth claim terhadap pembacaannya sendiri. Tiga tawaran sikap tersebut adalah Interaksi dinamis (dialog, bukan monolog), fusion of horizon dan sikap partisipatif (seperti memasukkan outsider sebagai bagian dari insider), negotiating process (proses negosiasi).

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Amin, Studi Agama: Normativitas dan Historisitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Abdullah, Taufik dan M. Rusli Karim (ed.), Metode Penelitian Agama; Sebuah Pengantar, cet. ke-1, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1989.
Ess, Josef Van, “The Logical Structure of Islamic Theology”, dalam Issa J. Boullata (ed.), An Antology of Islamic Studies, McGill: Institute of Islamic Studies  McGill University, 1970.
Fadl, Khaled Abou el-, Atas Nama Tuhan: dari Fiqh Otoriter ke Fiqh Otoritatif, alih bahasa Cecep Lukman, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2004.
Federspiel, Howard M., Popular Indonesian Literature of the Qur’an, New York: Cornell Modern Indonesian Project, 1994.
Martin, Richard C., Pendekatan Kajian Islam dalam Studi Agama, alih bahasa Zakiyuddin Bhaidawy, cet. Ke-2, Surakarta, Muhammadiyah University Press, 2002
Muzhar, Atho’, Fatwas of The Council of Indoneisan Ulama (a Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1957-1988).
Naim, Abdullah Ahmed an-, Dekontruksi Syariah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia, dan Hubungan International dalam Islam, alih bahasa Ahmas Suaedy dan Amiruddin Arrani, cet. ke-2, Yogyakarta: LKiS, 1994.
Rahman, Fazlur, Islamic Methodology in History, Karachi: Central Institute of Islamic Research, 1965.
Sumardi, Mulyanto, Penelitian Agama; Masalah Dan Pemikiran, cet. ke-1, Jakarta: Sinar Harapan, 1982.
Wadud, Amina, Inside The Gender Jihad, Women Reform in Islam, Oxford: Oneworld Publications, 2006.


[*] Mata kuliah ini diampu oleh Prof. Dr. H.M. Amin Abdullah, disampaikan pada semester gasal (Satu) Tahun Akademik 2010/2011.
** Penulis adalah mahasiswa program Magister (S2) Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Keluarga, angkatan 2010.

Posting Komentar

0 Komentar