Review Article : Sejarah Sosial, Sebuah Pendekatan Baru dalam Studi Islam

Review Article
Judul buku      : Sejarah Sosial dalam Studi Islam:
  Teori, Metodologi, dan Implementasi
Penulis             : Prof. Drs. Akh. Minhaji, M.A., Ph.D
Cetakan           : Pertama, Februari 2010
Penerbit           : Suka Press Yogyakarta
Tebal               : xiv + 250 hlm.

Sejarah Sosial:
Sebuah pendekatan baru dalam Studi Islam
Oleh Ahmad Badrut Tamam[*]
Sejak awal mula lahirnya studi Islam, sejarah telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kurikulum studi Islam. Adanya mata pelajaran sejarah dalam berbagai tingkat pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah sampai dengan Madrasah Aliyah dan juga jurusan atau program studi Sejarah kebudayaan Islam (SKI) di beberapa Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) adalah bukti bahwa sejarah telah menjadi bagian dari studi islam itu sendiri. Bukti yang lain yaitu adanya mata kuliah “Sejarah Hukum Islam” yang menjadi mata kuliah wajib di fakultas Syari’ah dan sejarah-sejarah keilmuan lainnya di fakultas lainnya.
Harus diakui bahwa sejarah merupakan aspek yang sangat penting dalam berbagai macam keilmuan. Orang tidak akan bisa memahami suatu ilmu tertentu secara maksimal, utuh, dan komperehensif tanpa mengetahui sejarah dan latar belakang ilmu tersebut. Dengan mempelajari sejarah keilmuan tersebut, orang yang menggelutinya akan mengetahui siapa yang merumuskan ilmu tersebut pertama kali dan bagaimanakah perkembangan ilmu tersebut. Begitu pula dalam studi Islam, tidak akan berjalan dengan baik tanpa ditopang oleh pemahaman yang komperehensif dalam perspektif kesejarahannya, hal ini sekaligus menegaskan bahwa pengetahuan sejarah menjadi alat penting dalam kajian Islam.
Dalam perkembangan studi Islam, sejarah tidak lagi hanya dianggap sebagai suatu  ilmu tentang keadaan atau peristiwa yang telah terjadi di masa lalu, tetapi lebih dari itu, sejarah telah bermetamorfosa menjadi sebuah pendekatan dalam studi Islam. Saat ini tidak jarang terdapat beberapa skripsi, tesis, maupun disertasi yang menggunakan sejarah sebagai metode pendekatannya.
Ada beberapa buku yang membahas dan menawarkan pendekatan-pendekatan dalam studi Islam yang di dalamnya juga terdapat penjelasan tentang pendekatan sejarah, tetapi hingga saat ini sepengetahuan penulis baru sedikit buku yang keseluruhan isi atau pembahasannya mengulas secara spesifik tentang pendekatan sejarah dalam studi Islam. Di antara buku yang membahas tentang sejarah sebagai suatu pendekatan dalam studi Islam adalah buku karya Prof. Drs. Akh. Minhaji, M.A., Ph.D. yang berjudul Sejarah Sosial dalam Studi Islam: Teori, Metodologi, dan Implementasi. Buku setebal 264 (xiv+250) halaman tersebut diterbitkan oleh Sunan kalijaga Press Yogyakarta (Suka Press) dan dicetak pertama kali pada Februari 2010.
Buku karya Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yang juga pernah menjabat sebagai Pembantu Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama (2003-2006) tersebut dimaksudkan untuk memberi wawasan tambahan  kepada para penulis dan peneliti khususnya kepada para mahasiswa pascasarjana yang sedang dalam proses menyelesaikan Tesis atau Disertasi yang mengangkat masalah keislaman perspektif sejarah. Dengan terbitnya buku ini, penulis juga berharap akan lahirnya karya-karya lain yang memberi perhatian lebih terhadap persoalan sejarah dalam studi Islam, yang pada akhirnya akan dapat melahirkan sejarawan-sejarawan dalam studi Islam.
Di awal pembahasan buku, penulis menekankan pada arti penting dari sejarah itu sendiri, baik itu menyangkut arti secara terminologi maupun etimologi. Penulis mengutip beberapa pendapat mengenai pengertian sejarah, di antaranya pendapat Ibnu Mandzur, Gordon  Leff, Taufik Abdullah, Donald V. Gawronski, Erich Kahler, R.G. Collingwood, Robert Cox, dan masih banyak yang lagi yang lainnya. Dari sejumlah pengertian yang disebutkan oleh orang-orang tersebut, pada akhirnya penulis berkesimpulan bahwa sejarah adalah merupakan satu ilmu yang berupaya memahami peristiwa seputar kehidupan manusia dan juga masyarakat bukan hanya yang terjadi pada masa lalu tapi juga masa kini dan sekaligus bisa memprediksi apa yang terjadi pada masa mendatang. Dengan demikian masa lalu dan masa mendatang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Inilah yang oleh penulis disebut dengan sejarah sebagai sesuatu yang hidup, ada di dalam kita dan selalu di dalam kita.
Adapun penggunaan sejarah sebagai sebuah pendekatan atau pisau analisis dalam studi Islam, sebagaimana yang dikemukakan penulis dalam buku tersebut, berarti mencoba sekuat tenaga memahami sejumlah peristiwa yang terkait dengan Islam (baik yang menyangkut ajaran maupun realitas empiris sehari-hari) pada masa lalu, apa yang terjadi pada masa sekarang, hubungan antara keduanya, yang kemudian semua itu digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang dihadapi oleh umat Islam saat ini  maupun yang akan datang.
Buku tersebut juga memaparkan perkembangan sejarah ditinjau dari temanya. Sebelum abad ke-20, cabang sejarah yang muncul dan berkembang adalah sejarah politik (political history), sejarah intelektual atau ide (history of ideas atau intellectual history), dan sejarah biografi (biographical history). Pada abad ke-20 sejarah berkembang dengan lahirnya sejarah ekonomi (economic history) dan sejarah sosial (social history). Perbedaan antara kajian sejarah pada kedua periode tersebut adalah kalau yang pertama lebih berorientasi pada para elite dan tokoh, sedangkan kajian sejarah pada abad ke-20 lebih beriorientasi pada masyarakat.
Cabang-cabang sejarah di atas tidak secara detail dijelaskan oleh penulis dalam buku tersebut. Tetapi pembahasan mengenai sejarah sosial ditempatkan pada sub bab tersendiri. Ini sesuai dengan tema sentral buku tersebut. Sejarah sosial dijelaskan oleh penulis dengan “melihat sesuatu secara totalitas dengan mengupas tuntas struktur sosial, mobilitas sosial, dan hubungan sosial di tengah-tengah masyarakat”. Oleh karena itu penulis buku ini yang juga merupakan guru besar hukum Islam kemudian menawarkan satu mata kuliah yang disebut “sejarah social pemikran hukum Islam”, ini dimaksudkan untuk mengkaji pemikiran hukum Islam dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang mempengaruhi lahir dan berkembangnya satu pemikiran dalam hukum Islam. Dalam perkembangan selanjutnya, disiplin sejarah sejarah sosial tidak lagi dibatasi oleh pada bidang hukum Islam, tetapi dikembangkan lebih jauh sehingga mencakup pemikiran atau studi Islam pada umumnya, terutama menempatkan sejarah sosial sebagai sebuah sebuah pendekatan. Mengingat begitu pentingnya sejarah sosial, maka disiplin ilmu ini perlu mendapat perhatian para pengkaji bidang-bidang studi Islam lainnya seperti pendidikan, bahasa dan sastra, dakwah, sufisme, tafsir, hadis, ilmu kalam, dan lainnya.
Pada satu bab secara khusus penulis menjelaskan pendekatan dalam studi Islam. Pada bab tersebut penulis mengutip model-model pendekatan yang dirumuskan oleh Charles J. Adams. Pemikiran Charles J. Adams dipandang penting oleh penulis karena, pertama, memberikan peta umum yang bersifat fundamental tentang model-model pendekatan yang digunakan dalam pengkajian Islam dan hampir semua pendekatan dalam studi Islam yang berkembang belakangan ini bisa dikembalikan pada peta yang telah dirumuskan oleh Charles J. Adams. Kedua, pemikiran Charles J. Adams itu didasarkan pada pengalamannya selama bertahun-tahun menjadi mahasiswa doktoral hingga mendapat gelar Guru Besar dalam tudi Islam.ini menjadi penting karena model-model pendekatan yang dirumuskannya relatif berbeda dengan model-model pendekatan yang dikemukakan oleh sejumlah sarjana lain yang tidak mempunyai latar belakang dalam studi Islam.
Bab-bab berikutnya buku tersebut mengulas tentang dua aliran besar yang paling berpengaruh dalam pendekatan sejarah, yaitu pendekatan tradisionalis dan pendekatan revisionis. Problem insider dan outsider juga tidak luput menjadi pembahasan buku tersebut, dan untuk menguraikannya penulis mengutip pemikiran Abdur Rauf dan Fazlur Rahman. Penulis juga memaparkan dengan gamblang teori sejarah dan perkembangannya, baik perkembangan awal maupun perkembangan pada tingkat lanjut. Di dua bab terakhir buku tersebut, penulis lebih banyak menjelaskan tahapan-tahapan praktis dalam sebuah penelitian sejarah, seperti masalah obyek, subyek, dan sarana penelitian, cara menganalisa dan menyajikan bukti-bukti penelitian, proses mendapatkan bahan dan lainnya. Kalau membaca dua bab terakhir tersebut, maka peresensi berpendapat buku ini sangat cocok bagi mereka yang akan atau sedang dalam proses menyelesaikan tugas akhir studi, baik berupa tesis maupun disertasi, karena kdua bab tersebut
Hal yang paling menarik dalam buku tersebut menurut perensesi adalah ketika penulis menyajikan sejarah sosial secara komperehensif, baik itu sejarah sosial sebagai salah satu bagian dari cabang ilmu maupun sejarah sosial sebagai sebuah pendekatan. Tidak hanya sampai di situ, penulis juga menghubungkannya dengan studi Islam secara umum dalam konteks global di dunia, dan berikutnya penulis juga memaparkan pengkajian Islam dalam konteks ke-Indonesia-an. Sayangnya, kelebihan tersebut tidak dibarengi dengan alur penyusunan bab atau sistematika pembahasan yang sistematis, sehingga terkadang pembaca harus meloncat-loncat dari bab satu ke bab lainnya, seperti misalnya dalam VI dibahas tentang teori sejarah kemudian bab VII menjelaskan pendekatan dalam pengkajian Islam di Indonesia dan pada bab VIII penulis menjelaskan tahapan-tahapan dalam penelitian sejarah.
Terlepas dari kekurangan yang ada, sebagai sebuah hasil karya ilmiah, hadirnya buku ini patut diapresiasi karena merupakan bahan yang masih langka dalam kajian sejarah social terutama di Indonesia. Kekurangan literature dalam bidang sejarah sosial setidaknya telah terurangi dengan hadirnya buku Doktor lulusan McGill University-Kanada tersebut. Sekali lagi peresensi menyatakan bahwa buku ini layak atau bahkan wajib dipelajari oleh mereka yang menggeluti studi Islam, khususnya bagi mereka sedang menyelesaikan tugas akhir studi, baik S2 maupun S3.
Terkahir, Tulisan ini adalah hasil pembacaan perensesi pribadi terhadap buku tersebut, dan mungkin akan berbeda dengan pembacaan dan penilaian orang lain, karena perbedaan pre-understanding dan latar belakang akan sangat mempengaruhi pendapat pembaca dalam menilai buku tersebut. Selanjutnya, persensi mengucapkan selamat membaca buku tersebut.Wa Alla>hu a’lamu bi as}- s}hawa>b.


[*] Mahasiswa program Magister (S2) Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Keluarga, angkatan 2010.

Posting Komentar

0 Komentar